Pemerintah & Politik

Melalui E-Laksa, Masyarakat Makin Mudah Melaporkan Korupsi di Kejati Jatim

Jatim detik – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meluncurkan terobosan baru yakni E-Laksa (Elektronik Lapor Jaksa) dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan adanya korupsi cukup melalui website http://kejati-jatim.go.id/.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mohamad Dofir, SH.,MH, dalam laman resminya, Jumat (28/5) berharap dengan adanya aplikasi e-laksa yang bisa di kunjungi melalui website http://kejati-jatim.go.id/ maka masyarakat dapat lebih mudah untuk turut serta dalam rangka pencegahan atau melaporkan indikasi Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dalam hal ini, masyarakat tanpa harus jauh jauh datang ke kantor, sekaligus untuk menghindari adanya interaksi fisik sesuai dengan Prokes Covid-19 dan lebih murah serta efisien.

Selain itu, keberadaan aplikasi E-Laksa dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, peran serta tersebut dapat dilakukan dengan cara mencari, memperoleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang disertai dengan rasa tanggung jawab untuk mengemukakan fakta atau kejadian yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberi Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dalam rangka untuk mentaati Protokol Kesehatan Covid-19 dengan meminimalisir interaksi Fisik dan melaksanakan salah satu area perubahan WBBM yaitu Peningkatan Kualitas pelayanan Publik. (ris)

Related Articles

Back to top button