Jasa Raharja Jatim serahkan Santunan Korban Penumpang KMP Yunicee

Jatim detik – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim menyerahkan santunan korban penumpang KMP Yunicee. Sebagaimana diketahui, terjadi kecelakaan dan tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee pada 29 Juni 2021 sekitar pukul 19.06 WITA di perairan Selat Bali rute dari Pelabuhan Ketapang – Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk – Bali.
Kepala Cabang Utama PT. Jasa Raharja Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, ST, MM, dalam siaran persnya, Rabu (7/7) mengatakan, PT. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia pada 30 Juni 2021 kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia yang jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi.
Dia menjelaskan, empat ahli waris korban yang berdomisili di wilayah Jawa Timur telah diserahkan santunannya melalui loket kantor yang ada di Cabang Utama Jawa Timur atas nama korban Ariana Nike Permatasari, Juliadi, Abdul Koyum dan Miftahul Arifin, sedangkan kepada 5 ahli waris lainnya, penyerahan santunan dilaksanakan melalui Kantor Cabang Bali.
Selanjutnya, tambahnya, satu hari pasca hasil pengumpulan data dan laporan pemberhentian pencarian korban oleh Pihak Basarnas Bali, pada 5 Juli 2021, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur pada tanggal 6 dan 7 Juli 2021 telah menyerahkan santunan kepada 4 orang ahli waris korban atas nama Gatot Pujianto, Choirul Anam, Shofyan Tsauri dan Adi Supanto, serta 13 orang korban lainnya penyerahan santunan kepada ahli waris korban diserahkan melalui Cabang Bali
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat dirumah sakit sebanyak 7 orang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur telah memberikan surat jaminan kepihak rumah sakit dimana korban di rawat.
Untuk Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.(ris)



