Pendidikan & Kesehatan

BPJS Kesehatan Surabaya Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Iuran JKN Tahun 2026

Jatim detik – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan belum ada rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026. Hingga saat ini, informasi yang diterima BPJS Kesehatan menunjukkan belum adanya kebijakan pemerintah terkait penyesuaian besaran iuran peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Aras, mengatakan kebijakan mengenai kenaikan iuran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai rencana kenaikan tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk peserta JKN di tahun ini. Terkait kenaikan iuran memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi sampai saat ini belum ada rencana kenaikan iuran,” ujarnya dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Surabaya, Senin (21/7).

Selain menyinggung isu iuran, BPJS Kesehatan juga memaparkan kondisi kepesertaan JKN di Kota Surabaya. Saat ini jumlah peserta JKN di Kota Pahlawan mencapai sekitar 2,99 juta jiwa atau setara dengan 99,52 persen dari total penduduk Surabaya. Namun tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 83,5 persen atau sekitar 2,5 juta peserta aktif.

Aras menjelaskan masih terdapat sekitar 400 ribu peserta yang status kepesertaannya nonaktif. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan keaktifan peserta agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan peserta menjadi nonaktif. Di antaranya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran, peserta pekerja penerima upah yang sudah tidak bekerja akibat mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah namun dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Kurang lebih ada 400 ribu peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi statusnya nonaktif. Penyebabnya beragam, mulai dari tunggakan iuran, perubahan status pekerjaan, hingga peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah namun sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan layanan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) yang memungkinkan masyarakat mengecek status kepesertaan secara mandiri. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan peserta mengetahui status aktif atau nonaktif kepesertaannya sehingga dapat segera melakukan langkah reaktivasi apabila diperlukan.

BPJS Kesehatan menjelaskan peserta JKN dapat terus memperoleh layanan kesehatan selama status kepesertaannya aktif. Sementara status nonaktif umumnya disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran bagi peserta mandiri, berhenti bekerja bagi peserta pekerja penerima upah, dinonaktifkan pemerintah daerah bagi peserta PBPU Pemda, atau penghapusan status peserta PBI berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Selain itu, BPJS Kesehatan turut mensosialisasikan program REHAB 3.0 yang memberikan solusi pembayaran tunggakan secara fleksibel. Melalui program tersebut, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicil sesuai kemampuan sehingga kepesertaan JKN dapat kembali aktif.

BPJS Kesehatan berharap berbagai inovasi layanan tersebut dapat meningkatkan keaktifan peserta JKN di Surabaya sekaligus menjaga keberlangsungan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. (ris)

Related Articles

Back to top button