EkbisPemerintah & Politik

BBM Naik, Gapasdap Desak Pemerintah Segera Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan 29 Persen

Jatim detik – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah untuk segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan minimal 29 persen, menyusul adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sekjen DPP Gapasdap, Aminuddin Rifai mengatakan peran BBM terhadap operasional angkutan kapal penyeberangan itu cukup besar yakni sekitar 35 – 40 persen dari total biaya operasional. Untuk itu pemerintah diharapkan mengerti kondisi sektor transportasi laut saat ini. “Gapasdap beberapa waktu lalu telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan BBM subsidi karena hal ini akan semakin mempersulit kondisi usaha angkutan penyeberangan,” ungkap Aminuddin Rifai, Senin (5/9/2022).

Aminuddin berharap jika BBM subsidi harus naik hal ini tidak berlaku untuk angkutan penyeberangan, sebab sebagai sarana transportasi, angkutan penyebrangan laut merangkap sebagai infrastruktur jalan raya atau jembatan, yang seharusnya diberikan perlakukan berbeda seperti transportasi darat.

“Apalagi jargon dari Presiden Joko Widodo adalah Maritim. Harusnya segala kebijakan pemerintah akan berpihak pada sektor maritim, sebagai contoh bunga bank perbankan di malaysia untuk sektor maritim 1/3 dari bunga bank komersial sektor lainnya padahal negara tersebut bukanlah negara maritim,” ujar Aminuddin

Dengan kenaikan BBM bersubsidi tanggal 3 September 2022 sebesar 32% agar industri ini tidak mati, Aminuddin minta kepada pemerintah untuk dapat segera menetapkan tarif angkutan penyeberangan mengingat biaya untuk BBM adalah merupakan komponen biaya terbesar dari sektor transportasi penyeberangan.

“Jika tidak cepat dinaikkan dan mengakibatkan pelayanan terhenti maka dampaknya baik secara sosial ekonomi serta politik akan sangat besar,” katanya.

Dia mengatakan sebelum ada kebijakan kenaikan BBM sebesar 32 persen, Gapasdap sudah pernah meminta untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 35,1 persen secara bertahap yakni dinaikkan sebesar 17,5 persen pada tahap awal. Namun kondisi ini diperparah dengan kenaikan BBM sebesar 32 persen, sehingga hal ini akan semakin menyulitkan kondisi operasional angkutan penyeberangan.

“Beberapa waktu lalu ketika terjadi kemacetan panjang pada saat angkutan lebaran di Merak-Bakauheni akibatnya sudah menjadi isu nasional, padahal seluruh kapal waktu itu beroperasi sesuai dengan jumlah dermaga yang ada. Bagaimana jika dalam sebuah lintas, tidak ada satupun kapal yang dapat melayani karena tidak mampu untuk beroperasi,” tanyanya.

Aminuddin menambahkan, beberapa waktu yang lalu ketika BBM subsidi belum mengalami kenaikan kondisi pengusaha angkutan penyeberangan sudah demikian memprihatinkan. Banyak dari pengusah yang terlambat dalam memberikan gaji karyawannya hingga perusahaannya dijual karena tidak mampu mengoperasikannya.

“Pengusaha kesulitan memenuhi standar pelayanan minimum dan juga standar keselamatan internasional, karena yang penting kapal bisa beroperasi. Dan jika terjadi kecelakaan maka pemerintah juga ikut bertanggung jawab terhadap rendahnya tarif sehingga tidak mampu untuk menutup biaya operasional. Apalagi saat ini telah terjadi kenaikan BBM, kapal bisa berhenti beroperasi,” ujarnya. (ris)

Related Articles

Back to top button