April, Warga Berobat Gratis Cukup Tunjukkan KTP Surabaya

Jatim detik – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan BPJS Kesehatan melalukan penandatangan MOU Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) untuk warga Kota Surabaya. Jaminan Kesehatan Semesta adalah ketika sebuah kota 95% warganya sudah tercover BPJS, siapapun yang sakit cukup menggunakan KTP bisa dilayani kesehatan.
“Insya allah mulai 1 April 2021, seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya,” kata Cak Eri seusai acara yang berlangsung Lobi Lantai II Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021)
Eri Cahyadi walikota Surabaya mengatakan, ini merupakan komitmen Pemkot Surabaya agar seluruh warga Surabaya harus mendapatkan pelayanan kesehatan. Artinya, Tidak ada lagi warga Surabaya yang tidak dilayani pelayanan kesehatan.
“Seluruh warga Surabaya saat ini tidak pakai surat macam-macam kalau sakit. Dimanapun, selama di RS yang sudah kerjasama dengan BPJS atau Pemkot Surabaya cukup dengan KTP akan dilayani,” ujarnya.
Cak Eri berharap, dengan langkah ini, warga Surabaya tidak perlu bersedih karena tidak dilayani di rumah sakit.
Selain itu, Cak Eri juga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan berharap semoga langkah ini bisa bermanfaat serta berjalan lancar.
Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Pujayasa mengatakan, secara total jumlah peserta kesehatan nasional di Kota Surabaya sampai dengan bulan Februari 2021 berjumlah 2.495.532 jiwa atau sebanyak 84,33% dari 2.959.082 jiwa.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemkot Surabaya yang memastikan semua penduduk Surabaya harus memiliki jaminan kesehatan, karena itu adalah amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), salah satunya adalah jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Jadi masyarakat Kota Surabaya nantinya tidak perlu lagi khawatir mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Puja.
Dengan adanya penandatangan kesepakatan yang berlaku selama 3 tahun kedepan ini, ditargetkan pada April nanti Kota Surabaya dapat menyusul 8 daerah lainnya di Jawa Timur yang telah menyandang predikat UHC, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar dan Kota Madiun. Otomatis jumlah minimal penduduk kota Surabaya sebesar 2.811.128 jiwa harus sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. (ris)



