Ngurus SKCK di Surabaya Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif

Jatim detik — Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, besok mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif.
Caranya, cukup capture di HP sebagai peserta JKN.
Jika tidak bisa menunjukkan bukti capture kepesertaan di mobile JKN ini, maka pengurusan SKCK tidak dilanjutkan. Mobile JKN adalah aplikasi layanan BPJS kesehatan yang bisa diunduh di smartphone.
“Bukti aktivasi kepesertaan silakan di-screen shot. Insyaallah tidak sulit dan layanan di kepolisian jadi mudah,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, pada acara cangkruk bareng media dan BPJS Kesehatan 2024 di Bon Cafe Surabaya, Senin (29/7/2024).
BPJS Kesehatan Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mensosialisasikan sarat baru pengurusan SKCK di lembaga kepolisian ini.
“Saat mengurus SKCK melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas di pelayanan kami mengarahkan untuk kepesertaan JKN,” kata Kaur Pelayanan Administrasi Polrestabes Surabaya Aiptu Kusbiantoro Zeputro.
Dia menjelaskan setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya. Selain untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan Pendikan, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri. Nantinya, pemohon SKCK ini wajib menunjukkan Kepesertaan aktif BPJS.
Aturan baru pengajian SKCK dengan melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.
Kepala BPJS Surabaya Hernina menyebut bahwa di Surabaya kepesertaan BPJS sudah hampir semua warga. Saat ini total warga Surabaya sekitar 3,1 juta jiwa. “Kalau kebetulan tidak aktif karena menunggak pembayaran bisa memanfaatkan program rehab,” katanya.
Diharapkan dengan aturan baru ini, pemohon SKCK bisa mempersiapkan diri dengan baik. Termasuk mengecek dan memastikan bahwa pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. (ris)



