Tarif Naik 11,79%, Gapasdap Anggap Kurang Ideal

Jatim detik – Gabungan Pengusaha Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai besaran tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dengan besaran rata2 11,79% dianggap kurang ideal.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, saat ditemui di kantornya Surabaya, Jumat (16/9) mengatakan, kenaikan itu sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan. “Kami minta sesuai dengan surat kami terdahulu adalah 35,4% dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat kenaikan BBM. Sehingga dengan kenaikan tarif yg sudah ditetapkan tersebut kami masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Khoiri berharap kepada pemerintah untuk memberikan insentif seperti membebaskan biaya PNBP. Sebab, kata Khoiri, Pemberian insentif ini juga terjadi pada moda angkutan udara.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk diberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah, dan dapat diberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikkan BBM.
“Kami terpaksa menerima angka yang sangat rendah itu hanya 11,79% dari pengajuan kita kekurangan yang 35,4% plus pengaruh kenaikkan BBM. Akan tetapi kami mohon supaya juga diberikan insentif untuk menambah kekurangan ada,” harapnya. (ris)



