Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan Merkuri Cair Tujuan Burkina Faso

Jatim detik – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar. Komoditas berbahaya tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di PT Terminal Petikemas Surabaya setelah petugas melakukan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan berisi keramik.

Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meski metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan karena bersifat toksik serta dapat mencemari ekosistem dalam jangka panjang.

Perdagangan merkuri secara internasional saat ini dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujarnya.

Rusman menjelaskan, penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00–17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer.

Dalam dokumen ekspor, muatan diberitahukan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya terdapat 826 karton keramik atau selisih kurang sebanyak 74 karton.

Selain itu, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di dalam palet keramik serta dilapisi aluminium foil.

Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan itu, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang yang diamankan terdiri atas 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas dua liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.

Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar Rp17,5 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus concealment atau penyembunyian barang dengan menempatkan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang diselipkan di sela-sela palet keramik.

Selain itu, merkuri tersebut dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai saat proses pemeriksaan.

“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” kata Agus.

Atas perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan.

Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara akan terus diperkuat guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata. (ris)

Related Articles

Back to top button