Pengukuran Lahan di Asemrowo Ditolak Ahli Waris Pemilik Letter C

Jatim detik – Pengukuran tanah di Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I berlangsung menegangkan, Kamis (23/7/2026) kemarin.
Sekelompok orang yang mengatas namakan ahli waris H. Moh. Anwar sempat mencegah petugas Kantor Pertanahan yang dikawal ratusan personel gabungan dari Brimob, Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hingga Koramil Asemrowo.
Pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan PT Wisma Hartono Jaya yang mengajukan proses balik nama sertifikat hak milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi atas nama perusahaan tersebut. Pihak Hartono mengklaim lahan seluas 9.719 meter persegi itu merupakan aset mereka berdasarkan hasil tukar guling dengan Pemkot Surabaya.
Sebaliknya, Subandi selaku ahli waris H. Moh. Anwar juga mengklaim sebagai pemilik lahan seluas sekitar 6 hektare yang mencakup objek sengketa tersebut. Kuasa hukum Subandi, Wahyu Ongko Wiyono mengatakan lahan itu telah tercatat dalam Letter C atas nama H. Moh. Anwar sejak 1960.
Menurutnya, lahan tersebut kemudian dikuasai Subandi sebagai ahli waris yang juga menerima kuasa dari ahli waris lainnya. Selama ini, keluarga H. Moh. Anwar tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Subandi menolak pengukuran karena menilai kegiatan itu dilakukan di atas tanah milik keluarganya. Ia juga mempertanyakan dasar tukar guling yang diklaim PT Wisma Hartono Jaya dengan menyebut tidak pernah ada berita acara tukar guling antara perusahaan tersebut dan Pemkot Surabaya.
“Klien kami memegang letter c yang sah sejak tahun 1960. Selama ini tidak pernah ada transaksi jual beli maupun perjanjian apa pun yang melibatkan keluarga H. Moh. Anwar dengan pihak mana pun. Kami mempertanyakan keabsahan dasar tukar guling yang diklaim terjadi antara pemkot surabaya dengan PT Wisma Hartono Jaya, karena tidak pernah ada pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik asli tanah ini,” ungkap Wahyu Ongko Wiyono, Kuasa Hukum Subandi / Ahli Waris H. Moh. Anwar.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Wisma Hartono Jaya, Maksum Rosadin, mengatakan tanah tersebut diperoleh melalui tukar guling dengan Pemkot Surabaya pada 1993. Sebagai gantinya, tanah milik perusahaan digunakan untuk pembangunan Terminal Osowilangun.
“Kepemilikan tanah ini sudah melalui proses hukum yang panjang. Klien kami telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung pada tahun 2007, bahkan eksekusi pengosongan lahan sudah dilakukan pada tahun 2008. Proses pengukuran saat ini murni untuk melengkapi administrasi pertanahan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap,” ujar Maksum Rosadin, Kuasa Hukum PT Wisma Hartono Jaya.
Lebih lanjut Rosadin menambahkan, status kepemilikan juga telah diperkuat melalui putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimenangkan PT Wisma Hartono Jaya hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2007. Setelah itu dilakukan eksekusi berupa pengosongan lahan pada 2008. (red)



