Hukum & Kriminal

‎Temuan Audit BPK, Komunitas Anti Korupsi Sebut Kembalikan Dana Tak Hilangkan Perbuatan Indikasi Korupsi

‎Audit BPK 2024 Proyek Dana Kelurahan Bermasalah di Kec. Jambangan 2024

Jatim detik – Hasil audit BPK Tahun 2024 pada 2 paket pekerjaan di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, dimungkinkan bisa diproses hukum. Hal ini diungkapkan Sekretaris Komunitas Pribumi Anti Korupsi Jatim, Armansyah

‎Menurut Armansyah, selama ini temuan audit BPK adanya petunjuk kerugian Negara ke dinas, pastinya diminta untuk segera dikembalikan ke Negara. Akan tetapi, hal pengembalian ke Negara tentunya tidak menghilangkan perbuatannya.

‎”Itu Perbuatan ketahuan, andaikan jika tidak ketahuan pasti ranahnya korupsi,” ujar Sekretaris Komunitas pribumi anti Korupsi Jatim, Armansyah

‎Ia menilai, dengan mengembalikan kerugian yang didalam audit BPK merupakan perbuatan yang melanggar hukum. ‎“Untuk perbuatannya itu melanggar (hukum), bukan mengembalikan nilai kerugiannya (tidak melanggar hukum). Ini harus ditindak aparat penegak hukum,” tegasnya.

‎Jadi katanya, temuan audit BPK ini merupakan langkah awal aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi.

‎Sebelumnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 Nomor: 53.B/LHP/XVIII.SBY/04/2025, disebut Kecamatan Jambangan telah membiarkan penghitungan fisik tidak sesuai dengan dana yang terbayarkan.

‎Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan uji petik pada data NPWPD per 22 April 2025, menyebutkan, ke 2 paket pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBD tersebut diantaranya,

‎Pada pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 5 ton di Jalan Kebonsari 7 dengan nilai pagu Rp589.128.641,00, yang dikerjakan CV. TA. Berdasarkan nilai kontrak berubah menjadi Rp584.852.354,00.

‎Dan pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 5 ton di Jalan Kebonsari 2B dengan nilai pagu Rp585.609.482,00 yang dikerjakan CV. WCVW. Berdasarkan dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp581.059.664,00.

‎Dari kedua paket Dakel tersebut BPK mengklaim ada ketidak sesuaian atau kelebihan pembayaran sebesar Rp85.909.830,00. Bersambung… (ris)

Related Articles

Back to top button