Standar Keselamatan Terancam, Gapasdap Desak Menhub Segera Tetapkan Kekurangan Tarif 31,8 Persen

Jatim detik – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (Gapasdap) meminta Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk segera menetapkan kekurangan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan 31,8 persen. Jika tidak segera dilakukan penetapan kekurangan itu maka terancam pula standar pelayanan dan keselamatan menginggat besarnya biaya operasional yang dikeluarkan cukup tinggi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gapasdap, Khoiri Soetomo, ditemui di kantornya Surabaya, Jumat (26/7/2024) mengatakan, kalau sudah standar jadinya terancam maka tanda layanannya juga mengikuti. “Kami mohon kepada pak menteri perhubungan untuk penyesuaian tarif kali ini tidak perlu ada perhitungan lagi, karena kekurangan yang tahun 2019 itu sebesar 31,8 persen dilunasi dulu,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk penyesuain tarif tersebut, berdasarkan berbagai perhitungan. Mulai dari besaran Upah Minimum Regional (UMR), serta harga bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya perawatan kapal dan harga sparepart kapal.
“Tarif ini harus kita hitung secara terus menerus, dengan perkembangan perkembangan, faktor faktor biaya yang baru,” imbuhnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini harus segera dilakukan, jika tidak yang akan sangat terancam adalah standart safety atau standar keselamatan. Yang dikhawatirkan juga akan menurunkan kualitas pelayanan.
“Maka arahan Pak Menteri Perhubungan, supaya Gapasdap atau industri angkutan sungai, danau dan penyeberangan atau industri feri tetap harus bisa menjaga standart keselamatannya, yang wajib dilakukan maka sisi kepengusahaannya ini juga memang harus dijaga dengan baik,” tuturnya.
Khoiri menegaskan, salah satu upaya untuk tetap menjaga sisi kepengusahaannya adalah pertama, perihal tarif. Dan yang kedua adalah hari operasional kapal. Saat ini, dalam kurun waktu satu bulan, kapal hanya beroperasi sebanyak 40 persen hari operasi.
“Jadi kalau satu bulan katakanlah 30 – 31 hari, itu rata rata operasi kapal itu ya 11 hari, 12 hari, 13 hari, 14 hari. Jadi tidak sampai 50 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong agar pemerintah sementara ini tidak memberikan atau tidak membuka izin operasi kapal yang baru. Mengingat kapal kapal yang lama, tidak setiap hari beroperasi, sedangkan biaya operasional cukup tinggi. (ris)



