Cari Keadilan, MAKI Jatim Siap Dampingi Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran

Jatim detik – Tiga pengurus non aktif Prima Koperasi UPN Veteran yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi meminta pendampingan kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim). Tiga pengurus itu yakni Yuliatin Ali Syamsiah (ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris) dan Wiwik Indrawati (kasir).
Karena diduga melakukan korupsi ini, para tersangka yang tidak merasa melakukan itu berusaha mencari keadilan dengan meminta bantuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) untuk berjuang menuntut keadilan.
“Saya nggak pernah pakai uang koperasi, saya malah nombok, saya ingin keadilan,” katanya saat press conference bersama MAKI Jatim di Surabaya, Senin (8/1/2024) kemarin.
Di ceritakan Yuliatin, pada 2019 lalu tiba-tiba ia diperiksa pihak aparat penegak hukum tanpa tahu apa salahnya. Waktu itu Yuliatin diduga memakai uang koperasi sejumlah sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga tidak tahu siapa yang melaporkan. “Masih sekitar Rp3,9 miliar,” ujarnya.
Yuliatin mengatakan, ada anggota yang memiliki tunggakan terbesar mencapai Rp300 juta sampai Rp600 juta. Sedangkan Yuli rutin membayar tiap bulan rata-rata Rp30 juta per bulan kepada Bank Jatim. Jumlah itu bisa berubah tergantung nominal setoran dari peminjam bebernya.
Sementara Ketua MAKI Jawa Timur Heru Satriyo mengatakan, pihaknya menerima laporan aduan dari ketiganya juga. Dan merasa heran atas masuknya kasus ini ke ranah pidana dan bukan perdata. Bahkan Maki Jatim berjanji akan menyeret semua anggota koperasi yang terlibat bilamana kasus ini akan dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan ujarnya.
“Kami meminta semua peminjam di koperasi tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dan membayar lunas sisal hasil usaha (SHU) yang telah diberikan karena alasan manajemen koperasi saat itu tidak sehat.Kami tunggu 2×24 jam untuk mengembalikan,” tegasnya.
Setelah menerima laporan ibu-ibu ini, katanya, MAKI Jatim juga akan melakukan klarifikasi ke pihak Polrestabes. “Koperasi sudah rugi sejak lama. Sejak tahun 2000 an namun, ketika kerugian koperasi memuncak selama puluhan tahun kenapa yang dilaporkan adalah pengurus terbaru. Banyak uang koperasi yang dipinjam di luar oleh anggota dan belum dikembalikan. Itu harusnya dikembalikan oleh anggota koperasi di UPN,” ujar Heru.
Kasus ini awal dilaporkan pada tahun 2019 silam. Kemudian pertengahan tahun 2023 tiga pengurus yang sekarang sudah non aktif ditetapkan tersangka. MAKI menilai ada kejanggalan soal perkara ini yang bisa naik hingga ke tingkat penyidikan. Dan bahkan saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). “Harusnya adanya audit internal dulu,” imbuhnya.
Selain Yuliatin Ali Syamsiah selaku mantan ketua, dua orang tersangka lainnya adalah Sri Risnojatiningsih (sekretaris) dan Wiwik Indrawati (kasir). Ketiganya dijerat UU Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat (1) UU Tipikor 31 tahun 1999. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka terjadi pada 4 Mei 2023. (ris)



