Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Pengahapusan Data Ramnor di Kabupaten Lamongan

Jatim detik – PT Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro secara intensif melakukan Sosialisasi Penerapan Penghapusan Data Kendaraan sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Senin, 12-12-2022, bertempat di Kantor Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, Heri Sutiono Penanggung Jawab Samsat Lamongan menggelar sosialisasi Penghapusan Data Ranmor bersama mitra terkait.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan apel kendaraan dinas untuk dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan. Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi Kendaraan, diketemukan kendaraan yang telah jatuh Tempo Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajibnya, maka terhadap kendaraan tersebut diwajibkan langsung melunasi tunggakan PKB & SWDKLLnya dengan cara membayar di Mobil Samsat Keliling yang dibawa oleh Tim Samsat Lamongan.
Pelunasan tersebut sejalan dengan Instruksi Bupati Lamongan untuk Kendaraan dinas wajib lunas PKB dan SWDKLLJ nya. Instruksi tersebut tentu saja merupakan hasil tindaklanjut dari Audiensi PT Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro dengan Yuhronur Efendi Bupati Lamongan beberapa waktu lalu. (ris)



