DJP Jatim Gandeng GP Ansor Perluas Literasi Pajak bagi UMKM dan Kader

Jatim detik – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di kalangan kader Ansor, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha yang berada di lingkungan organisasi tersebut. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan yang berlangsung di Graha PW GP Ansor Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).
Kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaku usaha menjalankan administrasi perpajakan dengan benar, serta mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela. Selain itu, edukasi perpajakan diharapkan mampu membantu pelaku usaha mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan daya saing usahanya.
Penandatanganan kerja sama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengusung tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha.” Melalui forum tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi perpajakan terkini serta penerapannya dalam kegiatan usaha. Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi mengenai berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi kader Ansor, pelaku UMKM, dan badan usaha di Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa kolaborasi dengan GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga ke berbagai lapisan masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai perpajakan masih belum merata sehingga diperlukan upaya edukasi yang lebih masif dan berkelanjutan.
Bimo menjelaskan, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kemudahan perpajakan sekaligus untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha kecil. Ia juga menegaskan bahwa DJP akan terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan dalam membangun kepatuhan wajib pajak, namun tetap melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan apabila ditemukan ketidakpatuhan.
Selain itu, Bimo mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau permintaan yang tidak semestinya. Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti dan pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril, menyampaikan bahwa pemahaman perpajakan di kalangan kader Ansor di sejumlah daerah masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pihaknya menggandeng DJP untuk memperluas edukasi perpajakan kepada kader dan pimpinan Ansor di berbagai wilayah.
Menurut Musaffa, kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha. Ia pun menginstruksikan seluruh pimpinan cabang Ansor untuk menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing.
Melalui kerja sama ini, DJP Jawa Timur dan GP Ansor Jawa Timur menargetkan terbentuknya ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan pelaku usaha. Kanwil DJP se-Jawa Timur juga berkomitmen mendorong peningkatan kepatuhan sukarela melalui edukasi dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar sesuai peraturan yang berlaku. (ris)



