Umum

Beri Santunan, Jasa Raharja Jember Berkolaborasi Bersama Bank Mandiri

Jatim detik – Jasa Raharja Perwakilan Jember kali ini menerima kunjungan dari Bank Mandiri Cabang Jember. Dalam giat ini selain silaturahmi dan koordinasi antar intansi BUMN, Jasa Raharja Perwakilan Jember bersama Bank Mandiri Cabang Jember berkolaborasi dalam proses penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sesuai Undang-Undang yang diamanahkan kepada PT Jasa Raharja yakni UU No.33 dan UU No.34 Tahun 1964 dalam meberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas dan peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta.

Sementara, untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta. Sebagaimana salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat yang mengalami dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sinergi yang terjalin diantaranya adalah penyampaian dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas secara non tunai atau mekanisme transfer, dalam hal ini Jasa Raharja Perwakilan Jember bekerja sama dengan Bank Mandiri Cabang Jember memberikan pelayanan percepatan pembukaan rekening Bank bagi ahli waris.

Semoga dengan sinergi yang telah terjalin dengan baik dan solid ini dapat ditingkatkan, khususnya dalam memberikan layanan prima bagi korban kecelakaan lalu lintas. (ris)

Related Articles

Back to top button