Umum

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam dari Dugaan Praktik Misdeclaration

Jatim detik – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap importasi PT TI setelah ditemukan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor.

Dalam dokumen kepabeanan, barang tersebut diberitahukan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag atau 412.500 kilogram yang dimuat dalam 15 kontainer ukuran 20 feet. Barang itu dipasok oleh Maxwell Protein (India) dengan nilai pabean sebesar Rp894.069.000 dan total pembayaran pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kepabeanan. Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen serta kolaborasi dengan berbagai pihak, antara lain BKIHT, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman.

Dalam proses pemeriksaan terhadap muatan kontainer, petugas menemukan barang yang berbeda dengan jenis barang yang diberitahukan.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat 4.049 bag beras dengan berat 202.450 kilogram serta 4.220 bag butiran putih dengan berat 211.000 kilogram.

Sampel butiran putih tersebut kemudian diuji di laboratorium. Hasilnya menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) berkisar antara 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering, dengan kandungan KIO3 antara 24,88 mg/kg hingga 28,85 mg/kg, sehingga teridentifikasi sebagai garam.

Sementara itu, sampel lainnya berdasarkan hasil pengujian laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelas Rusman.

Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan.

Barang yang berhasil diamankan meliputi 4.049 bag beras dengan berat 202.450 kilogram dan 4.220 bag garam dengan berat 211.000 kilogram.

Total barang yang diamankan mencapai sekitar 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan estimasi nilai barang sekitar Rp7,853 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan modus misdeclaration atau pemberitahuan tidak benar, yakni pemberitahuan yang tidak sesuai dengan keadaan barang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib dicantumkan dalam dokumen pabean.

Dalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sementara hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam.

Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya terkait perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Bea Cukai juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Menurut Bea Cukai, sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. (ris)

Related Articles

Back to top button