Hukum & Kriminal

Perangi korupsi, Kejari Tanjung Perak Selamatkan Uang Negara Rp 75 Miliar Dari Koruptor

Jatim detik – Di momen peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dan telah menyelamatkan keuangan negara dari tangan para koruptor.

Pada tahap penyidikan, Kejari Tanjung Perak telah melakukan tindakan penyitaan dengan total nilai sebesar Rp75.580.534.920. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan strategi pemulihan aset negara (asset recovery) guna mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah mengatakan, Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 ini menjadi momentum bagi Kejari Tanjung Perak untuk terus meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta berupaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum,” ungkap Darwis Burhansyah, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Lebih lanjut Darwis Burhansyah menambahkan, dalam rangka melaksanakan fungsi penindakan tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak telah melakukan penanganan perkara korupsi disepanjang tahun 2025, Diantaranya dengan rincian Penyelidikan: 7 perkara, Penyidikan: 10 perkara, Pra-Penuntutan: 15 perkara, Penuntutan: 21 perkara, Eksekusi: 13 perkara. (ris)

 

 

Related Articles

Back to top button