Dinilai Cacat Formil, Maki Jatim Minta Sidang Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Koperasi UPN Veteran Dibatalkan

Jatim detik – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim meminta persidangan tiga terdakwa kasus korupsi Koperasi UPN Veteran di Pengadilan Negeri Tipikor untuk dibatalkan. Alasannya, pada persidangan saat ini dinilai mengalami cacat formil yang mengarah pada putusan yang sesat.
Heru Satriyo, Ketua Maki Jatim, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda, Jum’at (19/4/2024), mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA), kejaksaan, dan komisi yudisial untuk memberi perhatian lebih pada persidangan ini.
“Jadi langkah yang akan diambil Maki Jatim, Insya Allah, Senin saya rilis suratnya ke komisi kejaksaan, komisi yudisial, dan Mahkamah Agung, dan juga kepada Aswas Kejati Jatim,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa persidangan hari ini mengalami cacat formil mengarah putusan yang sesat serta menginginkan para hakim mengevaluasi.
“Harusnya persidangan pada hari ini dibatalkan dikarenakan kalau cacat formil akan mengarah ke pengadilan yang sesat dan juga akan mengarah ke putusan gang sifatnya sesat semua, para hakim juga cepat melakukan evaluasi terhadap persidangan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Suhairi selaku pengacara 3 terdakwa, mengatakan bahwa saksi dihadirkan seharusnya berdasarkan sprindik Tahun 2023 tetapi yang hadir dipersidangan saksi Tahun 2021
“Saksi yang dihadirkan dipersidangan semua keterangan saksi itu adalah di Tahun 2021 otomatis sprindiknya sebelum itu, sedangkan klien kami dihadirkan ke persidangan itu berdasarkan sprindik di tanggal 25 Agustus Tahun 2023,” ujarnya. (vin)



