Ekbis

Wacana Pemerintah Naikkan PPn 12%, Beban Usaha Angkutan Penyeberangan Makin Berat

Wacana Ditetapkan Awal Tahun 2025

Jatim detik – Wacana pemerintah menaikkan PPn menjadi 12% pada awal tahun 2025, hal itu dinilai akan semakin menambah berat beban usaha angkutan penyeberangan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rachmatika Ardiyanto, dalam rilisnya, Senin (25/11/2024).

Dia menjelaskan, dengan kondisi saat ini saja, tarif yang diterapkan masih kurang 31,8% dibanding dengan perhitungan biaya pokok yg sudah dihitung bersama antara Kementerian Perhubungan RI, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putera dan juga perwakilan konsumen, serta perhitungan tersebut telah diketahui oleh Kemenko Marvest pada 2019.

Dalam dalam kurun waktu tersebut hingga saat ini telah terjadi banyak kenaikan biaya. Apalagi jika harus menghadapi kenaikan PPn 12% tahun depan.

“Kenaikan tersebut akan menimbulkan multiplayer efek kenaikan biaya-biaya lainnya. Seperti kenaikan gaji karyawan karena meningkatnya biaya hidup, kenaikan biaya pengedokan, biaya spare part dll yang semua itu dalam pembeliannya dikenakan PPn,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk saat ini saja tarif yang berlaku masih belum sesuai dengan perhitungan tarif. “Pengusaha minta jika memang tarifnya belum bisa disesuaikan maka pengusaha meminta kompensasi berupa pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan, seperti yang dilakukan pemerintah saat ini kepada angkutan udara, yang notabene adalah segmentasi pasarnya kelas atas. Sedangkan angkutan penyeberangan adalah kelas bawah,” paparnya.

Menurutnya, Pengurangan biaya kepelabuhan, PNBP sangat diperlukan guna menjaga kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan baik dari sisi keselamatan maupun kenyamanan disaat tarif belum sesuai dengan perhitungan biaya, sementara untuk biaya operasional terus mengalami peningkatan. (ris)

Related Articles

Back to top button