Ekbis

Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng REI Jatim dan BTN

Jatim detik – Sebagai upaya meningkatkan perluasan kepesertaan dan melindungi pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng BTN dan REI Jawa Timur dengan menandatangani nota kesepahaman, Jumat (5/3) kemarin.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Untuk diketahui, sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM) dan Tahun 2021 ditambah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nota kesepahaman ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam REI Jatim sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kerjasama ini sebagai salah satu upaya kami untuk menjaring perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar, agar mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” Tambah Deny.

Sementara itu Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy menyampaikan harapannya, dengan MoU ini perusahaan-perusahaan yang tergabung REI Jawa Timur yang belum terdaftar untuk segera daftar menjadi peserta agar semua pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK.

Dalam kesempatan yang sama Deputy Regional Manager Busines Kantor Wilayah III BTN, Rony Subagio mengatakan, BTN sebagai layanan perbankan pendaftaran dan pembayaran iuran tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan yang tergabung dibawah REI Jawa Timur. 

Sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan, BTN juga memberikan perlindungan kepada 1.000 peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yg meliputi petugas gereja dan pedagang asongan di surabaya. (ris)

Related Articles

Back to top button