Ekbis

GAPASDAP Dorong Kesepakatan Bersama Lintas Institusi Tangani Darurat Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk

Jatim detik – Menanggapi gangguan layanan serius di lintasan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk pasca musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, GAPASDAP mendorong dilakukannya langkah kolaboratif lintas lembaga dalam bentuk Kesepakatan Bersama Antar Pemangku Kepentingan.

Dalam siaran pers ini, Ketua Umum GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menyatakan, musibah tersebut telah memicu tindakan pengawasan darurat berupa ramp check serentak, pembatasan muatan, serta meningkatnya kehati-hatian Syahbandar dan Korsatpel dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Akibatnya, antrean kendaraan logistik di sisi Ketapang mencapai lebih dari 30 kilometer, berita sore ini sudah sampai waduk Sidodadi Hutan Baluran, kabupaten Situbondo, menimbulkan kerugian ekonomi signifikan dan tekanan publik yang tinggi.

“Keselamatan pelayaran adalah hal yang mutlak. Namun, pendekatan darurat yang kaku tanpa kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas lembaga justru dapat memicu krisis lanjutan yang merugikan kepentingan publik. Kita butuh solusi komprehensif dan berani dalam menghadapi situasi ini,” ujar Khoiri.

Maka dari itu, katanya, GAPASDAP mengusulkan diterbitkannya Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Menurutnya, Kesepakatan ini akan mencakup pedoman teknis operasional terbatas, dokumentasi standar yang harus dilengkapi petugas pelabuhan, serta perlindungan hukum bagi aparatur pelabuhan yang menjalankan tugas sesuai prosedur dan protokol yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Khusus di Dermaga LCM

Sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, kapal yang beroperasi di dermaga LCM hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan logistik (barang) dengan maksimal 1 sopir dan 1 kernet per kendaraan truk. Tidak diperkenankan membawa penumpang umum di atas kapal yang bersandar di dermaga tipe ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, langkah Cepat yang Didorong GAPASDAP diantaranya, Pemberlakuan diskresi operasional untuk kapal dengan syarat teknis minimum, Pengetatan muatan kendaraan dilakukan bertahap, tidak sekaligus, Optimalisasi dermaga dan staging area untuk meredam antrean, Implementasi penuh Kesepakatan Bersama dan pengawasan operasional harian, Dukungan BMKG untuk monitoring cuaca real-time, Kesiapsiagaan SAR oleh BASARNAS 24 jam di lokasi

GAPASDAP, kata Khoiri menegaskan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan ini. “Diharapkan Bapak Menteri Perhubungan dapat memimpin langsung pelaksanaan lintas sektor ini demi menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi penyeberangan,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button