Ekbis

Dampak BBM Naik, DLU Akan Naikkan Tarif 12,5 Persen

Jatim detik – Perusahaan pelayaran transportasi mengaku terdampak atas kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM). Terkait hal tersebut penyesuaian tarif tiket akan diberlakukan. Salah satu yang akan melakukan hal tersebut yakni PT Dharma Lautan Utama. Sebab sebelum kenaikan BBM, pihaknya sudah dihadapkan pada beban yang memberatkan dengan biaya tambahan yang dikeluarkan.

“Kita sudah dibebani kenaikan biaya tambahan terkait kurs semua komponen di kapal itu acuanya mata uang asing menggunakan dolar,” ungkap Direktur Utama PT DLU, Erwin H Poedjono, dikantornya, Senin (5/9/2022).

Menurut Erwin tidak hanya itu perusahaan angkutan laut juga dihadapkan pada PNBP atau Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang kenaikannya untuk beberapa komponen untuk kapal bisa mencapai 1000 persen. “Itu sepuluh kali lipat. Belum lagi kenaikan harga plat untuk kapal yang naik 150 persen. Jadi harus DOK setahun sekali. Itu biaya digalangan 150 persen, belum lainnya. Ada lagi komponen keselamatan sertifikasi itu juga tidak bisa ditawar. Situasi ini memberatkan,” ujarnya

Dia melanjutkan, untuk PT Dharma Lautan Utama sendiri dalam sebulan biaya untuk BBM mencapai Rp 37 Miliar yang jika mengalami kenaikan sebesar 32% maka akan ada pertambahan biaya sebesar Rp 11,84 Miliar. “Kenaikan biaya tersebut hanya dari harga BBM saja belum memperhitungkan kenaikan-kenaikan biaya sebagai multiplayer effect dari kenaikan harga BBM,” kata Erwin.

Dengan situasi yang terjadi ini, maka manajemen PT Dharma Lautan Utama memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan rata-rata sebesar 12,5%. Rencana pemberlakuan tarif baru tersebut yakni 12 September 2022 atau satu minggu kedepan yang tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelanggan terutama ekspedisi dapat menyesuaikan harga untuk konsumen pemilik barang.

“Sebenarnya kalau dilihat dari struktur biaya yang ada, kenaikan 12,5% tersebut masih kurang, akan tetapi kita juga melihat daya beli masyarakat juga. Dan kenaikan ini mutlak harus kita lakukan agar kita masih dapat melayani masyarakat secara baik,” dijelaskan Erwin.

Diketahui Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif untuk BBM subsidi jenis solar pada tanggal 3 September 2022 dari Rp 5150/liter menjadi Rp 6800 atau sebesar 32%. Komponen BBM ini merupakan komponen biaya terbesar untuk angkutan laut yaitu sebesar 55% dari total biaya.(ris)

Related Articles

Back to top button