Umum

KPPU Surabaya Bekali Peserta PKPA Pahami Hukum Acara Persaingan Usaha

Jatim detik – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya memberikan pembekalan mengenai hukum acara persaingan usaha kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang berasal dari berbagai perguruan tinggi, Kamis (10/9/2026).

Pembekalan tersebut berlangsung dalam kegiatan PKPA yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Kegiatan digelar secara hybrid dan diikuti 39 peserta, terdiri dari 35 peserta yang hadir secara langsung di Fakultas Hukum UNESA serta empat peserta yang mengikuti secara daring.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya, Dyah Paramita, hadir sebagai pemateri dengan sesi yang dimoderatori oleh Steven Mandraguna, anggota Bidang Pendidikan DPC PERADI Surabaya.

Dalam pemaparannya, Dyah menjelaskan berbagai aspek hukum acara persaingan usaha, mulai dari peran dan kewenangan KPPU hingga mekanisme penanganan perkara persaingan usaha. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan penegakan hukum persaingan usaha, mulai dari proses awal penanganan perkara, pemeriksaan, hingga pengambilan putusan oleh KPPU.

Menurut Dyah, pemahaman terhadap hukum persaingan usaha menjadi bekal penting bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Pengetahuan mengenai ketentuan substantif maupun hukum acara diperlukan agar advokat dapat memberikan pendampingan serta nasihat hukum yang tepat kepada pelaku usaha maupun pihak lain yang berkepentingan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi pemaparan materi dan diskusi. Peserta yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendalami penerapan hukum persaingan usaha serta berbagai aspek prosedural dalam penanganan perkara di KPPU.

KPPU Kanwil IV Surabaya menilai keterlibatannya dalam kegiatan PKPA merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum persaingan usaha di kalangan calon advokat dan praktisi hukum. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap peserta PKPA semakin memahami peran dan kewenangan lembaga tersebut serta mekanisme penegakan hukum persaingan usaha. Peningkatan pemahaman itu diharapkan turut mendorong kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, serta kompetitif. (ris)

Related Articles

Back to top button