Sidang Penganiayaan, Saksi SPKT Polsek Simokerto Sebut Afandi Diamankan Kondisi Tak Stabil
Afandi : Dikeroyok di Mobil hingga Kacamata Pecah Sebelum Diserahkan ke Polisi

Jatim detik – Sidang penganiayaan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/4/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B dengan agenda pemeriksaan saksi polisi dan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Andik, anggota SPKT Polsek Simokerto. Dalam keterangannya, Andik menyebut terdakwa Afandi diserahkan ke kantor polisi oleh pelapor, Matrias Andika Putra.
“Saat itu hanya satu orang yang masuk ke SPKT, sementara di luar banyak orang. Setelah diserahkan, saya membawa terdakwa ke ruang Reskrim untuk interogasi dan dibuatkan berita acara,” ujarnya.
Saksi mengungkap, dalam proses awal tersebut terdakwa sempat mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban, Rizky Anugerah, menggunakan sebilah golok. Ia juga mengetahui korban telah dilarikan ke rumah sakit dari keterangan pengantar, termasuk Matrias.
Andik menambahkan, saat diamankan terdakwa tidak melakukan perlawanan, namun kondisinya tampak kurang stabil. “Masih bisa berjalan, tapi terlihat pusing, waktu itu juga memakai kacamata,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak melakukan olah TKP maupun pemeriksaan saksi lain karena ditangani penyidik berbeda, yakni anggota Reskrim bernama Mahdi.
Majelis Hakim turut menyoroti kondisi terdakwa sebelum diserahkan ke polisi. Namun saksi mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang berada di luar kantor saat itu.
Memasuki pemeriksaan, terdakwa Afandi mengaku belum pernah dihukum. Ia memiliki dua anak perempuan berusia 25 dan 24 tahun, serta tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara istrinya bekerja menjaga toko di kawasan JMP.
Afandi juga membeberkan kondisi fisiknya. Ia mengalami kebutaan pada mata kiri sejak usia dua tahun, sementara mata kanan memiliki keterbatasan penglihatan dengan jarak pandang sekitar dua meter dan bergantung pada kacamata. “Sejak kecil mata kiri saya tidak berfungsi. Saya pakai kacamata, tapi penglihatan tetap terbatas,” ujarnya.
Terkait peristiwa, Afandi menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama pihak keluarga mendatangi rumahnya dan menggedor pintu hingga beberapa kali. Ia menyebut orang pertama yang menggedor adalah mertua korban, sementara korban berteriak dari luar. “Pintu didorong sampai empat kali. Saat saya keluar, terjadi dorong-dorongan,” ungkapnya.
Dalam situasi tersebut, kacamata terdakwa terjatuh hingga dua kali. Dalam kondisi panik dan pandangan kabur, ia meraba benda seadanya untuk membela diri, di sekitar lemari dan mengambil kayu, yang ternyata golok miliknya yang biasa digunakan untuk kerja bakti.
“Sejujurnya saya ayunkan, tapi sempat ditangkis. Setelah itu saya langsung berhenti sendiri,” katanya.
Golok tersebut dibeli dari penjual keliling seharga Rp 50 ribu. Terdakwa mengklaim tidak mengetahui benda yang dipegangnya adalah parang karena keterbatasan penglihatan. “Saya kira kayu,” katanya.
Ia juga mengaku sempat berniat meminta maaf, namun urung karena takut. Setelah kejadian, ia diamankan dan dibawa ke Polsek Simokerto. Dalam perjalanan, ia mengklaim sempat dikeroyok lima orang di dalam.mobil hingga kacamatanya pecah.
“Saya dikeroyok lima orang, kacamata saya pecah. Yang kanan masih ada, yang kiri memang tidak berfungsi,” ujarnya.
Afandi menegaskan, tindakan itu tidak akan terjadi tanpa adanya dorongan. “Kalau tidak didorong, tidak mungkin saya memukul,” tegasnya.
Akibatnya perbuatan terdakwa, korban mengalami luka di lengan kiri. Berdasarkan visum RSUD dr. Mohamad Soewandhie, korban menderita patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), yang menjadi perhatian majelis hakim.
Jaksa mendakwa Afandi dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Perkara ini kini berfokus pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Pihak terdakwa berdalih tindakan terjadi spontan dalam kondisi panik dan keterbatasan penglihatan, sementara pihak korban menegaskan bahwa senjata yang digunakan jelas parang dan serangan dilakukan secara langsung.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (ris)



