Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Korupsi Koperasi UPN Tahanan Kota

Jatim detik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran. Ketiga tersangka yakni YS, SR dan WI dalam kasus pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tahun Anggaran 2015,Rabu (17/1/2024)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra menyampaikan,ketiga tersangka, dinyatakan sebagai tahanan kota setelah dilakukan penyerahan oleh penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, termasuk barang bukti (Tahap II).
Jemmy lebih lanjut menjelaskan awalnya Koperasi Prim Kop UPN Veteran mengajukan pinjaman pada tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.Diduga ada tindakan melawan hukum, para tersangka membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, menyebabkan kerugian pada Bank Jatim Syariah sekitar Rp. 4,4 miliar,” katanya.

Kuasa Hukum tersangka, Ahmad Suhairi,S.H,M.H menjelaskan bahwa kliennya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi yakni diduga merugikan keuangan negara karena meminjam uang kepada Bank Jatim Syariah pada tahun 2015.
“Kami telah mengajukan penangguhan tahanan dengan alasan faktor usia dan kesehatan para tersangka yang dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Alhamdulillah permintaan penangguhan ini telah dikabulkan oleh kepala Kejari Tanjung Perak,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
“Kami sangat kecewa pada penyidik Polrestabes Surabaya yang telah mengeluarkan sprindik pada tahun 2019 karena tenor waktu pinjaman belum habis ( tenor pinjaman 5 tahun) dengan sistem mudharabah wal murabahah hingga tahun 2020,” terangnya.
Kasus tersebut tergolong Model ‘A’ temuan sendiri oleh polisi.Terkait sudah P21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Perak Suhairi mengatakan bahwa itu kewenangannya.”Kami telah mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan dan permohonan kami diterima. Meski tidak ditahan, tapi sejak saat ini dikenakan tahanan kota, dengan alasan umur dan kondisi kesehatan,” terang Suhaeri, sambil menyebut kasus tersebut tergolong Model ‘A’ temuan sendiri oleh polisi.
Bersama MAKI Jatim pihaknya bertekad akan terus mengawal kasus tersebut, untuk tegaknya keadilan. Agar bisa melepas jerat hukum kliennya,YS,SR dan WI di, ketiga wanita yang sudah sepuh tersebut tutupnya.(vin)



